Cryptocurrency atau uang kripto ialah mata uang yang tengah terkenal dalam tahun-tahun ini. Di dunia, ada beberapa jenis uang kripto yang tersebar.

Dari namanya, cryptocurrency berasal dari 2 kata yaitu cryptography yang memiliki arti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dalam kata lain, uang kripto ialah mata uang virtual yang dilindungi code rahasia.

Sederhananya, uang kripto ialah mata uang yang mempunyai andi-sandi rahasia yang cukup rumit berperan membuat perlindungan dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Pengertian Uang kripto

Apa itu crypto, Diambil dari Investopedia, mekanisme pelindungan cyptocurrency atau uang kripto ialah memakai kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang dipakai membuat perlindungan informasi dan aliran komunikasi lewat pemakaian kode.

Konsep kriptografi sebetulnya telah dikenali semenjak jaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman menggunakan kriptografi buat mengirim kode-kode rahasia supaya tidak mudah bisa dibaca oleh pihak sekutu.

Pemakaian kriptografi itu membuat pemakaian mata uang kripto tidak dapat dimanipulasi. Maknanya, transaksi bisnis mata uang kripto tidak dapat dipalsukan.

Pendataan dari cryptocurrency atau mata uang kripto ialah umumnya terkonsentrasi dalam sebuah mekanisme yang disebutkan dengan tehnologi blockchain.

Cara kerja cryptocurrency

Diambil dari Forbes, ada tiga kata kunci yang menempel pada langkah kerja mata uang kripto, yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Maknanya tidak seperti mata uang konvensional, yaitu dollar AS atau Euro, atau bahkan juga rupiah, mata uang digital ini tidak dikendalikan oleh otoritas sentral dari segi nilai dari uang tersebut.

Hingga, pekerjaan dalam mengatur dan mengurus mata uang ini seutuhnya dipegang oleh pemakai mata uang kripto lewat internet.

Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama. Konsep mata uang kripto sendiri pada prinsipnya sudah diterangkan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang dengan judul ‘Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer’ yang dapat dijangkau di situs bitcoin.org.

Dalam tulisan itu Nakamoto mendeksirpsikan project aset uang kripto itu sebagai mekanisme pembayaran electronic yang berdasarkan bukti kriptografi, bukan sekedar kepercayaan. Bukti kriptografi tersebut ada berbentuk transaksi bisnis yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Jenis uang kripto

Untuk Anda yang berminat untuk lakukan perdagangan asset cryptocurrency atau uang kripto, harus dipahami, minimal ada 10.000 jenis mata uang kripto yang sekarang ini diperjualbelikan.

Akan tetapi, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang sudah tercatat di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berikut beberapa jenis mata uang kripto paling populer atau mempunyai kapitalisasi pasar paling besar dalam dollar AS, yaitu:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Binance coin
  • Cardano
  • Degocoin
  • Litecoin

Masing-masing aset kripto itu mempunyai karakterisitik yang khas.

Bitcoin kripto ialah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar paling besar di dunia. Sekarang ini, keseluruhan valuasi pasar bitcoin capai 671,78 miliar dollar AS atau sekitaran Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).

Di posisi kedua dari segi pasar uang kripto ialah ethereum. Sebetulnya, ethereum sebuah perangkat lunak atau software yang berbasiskan jaringan blockchain yang dapat dijangkau bebas atau open source.

Aplikasi berbasiskan jaringan blockchain itu mempunyai asset kripto yang disebutkan dengan ether.

Dikutip dari CNN, perangkat lunak ethereum dibuat untuk meluaskan pemakaian blockchain di luar bitcoin dan dapat dipakai untuk program yang bertambah luas.

Berbeda dengan cryptocurrency bitcoin yang banyaknya terbatas, suplai ethereum kripto ialah tidak terbatasi. Sekarang ini, ethereum diperjualbelikan di kisaran 2.200 dollar AS per keping.

Mata uang kripto Dogecoin. Mata uang kripto Dogecoin cryptocurrency. Contoh uang kripto ialah dogecoin.(Shutterstock)

Peraturan uang kripto di Indonesia

Dalam tahun-tahun ini, mata uang kripto atau cryptocurrency alami kenaikan popularitas di Indonesia. Hal sama juga terjadi di pasar internasional.

Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), sampai akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau uang kripto ialah capai 6,5 juta orang. Jumlah itu bertambah lebih dari 50 persen jika dibanding dengan tahun 2020 yang sekitar 4 juta orang.

Mata uang kripto ialah aset digital yang direncanakan untuk bekerja sebagai media transisi yang memakai kriptografi yang kuat untuk amankan transaksi bisnis keuangan, mengatur penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer asset.

Di Indonesia, ketentuan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Uang kripto diharamkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan pemakaian uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto ialah ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Sebagai resikonya, menurut MUI, uang kripto ialah pun tidak sah diperdagangkan.

Mata uang kripto ialah dipandang memiliki kandungan gharar, dharar, dan berlawanan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Ketentuan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang telah diputuskan ada tiga diktum hukum. Pemakaian cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” tutur Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, diambil dari Tribunnews.

MUI punyai alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto. Satu diantaranya karena mata uang kripto ialah bersifar gharar yang mempunyai suatu hal yang tidak pasti.

“Karena memiliki kandungan gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Ketentuan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” terang Asrorun.

Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditas atau asset yang tidak penuhi persyaratan sebagai sil’ah dan mempunyai underlying dan mempunyai manfaat yang jelas sah untuk dijualbelikan.

Persyaratan sil’ah secara syar’i, kata Asrorun, meliputi kehadiran bentuk fisik, mempunyai nilai, dijumpai banyaknya dengan cara tepat, hak punya dan dapat diberikan ke konsumen.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau asset yang penuhi persyaratan sebagai sil’ah dan mempunyai underlying dan mempunyai manfaat yang jelas sah untuk dijualbelikan,” kata Asrorun.